Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Putra Siregar dan Rico Valentino Hadiri Sidang Perdana secara Virtual, Ini Penuturan Humas PN Jaksel

Putra Siregar dan Rico Valentino menghadiri sidang perdana secara virtual pada Kamis (23/6/2022), berikut penjelasan dari Humas PN Jaksel.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
zoom-in Putra Siregar dan Rico Valentino Hadiri Sidang Perdana secara Virtual, Ini Penuturan Humas PN Jaksel
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Putra Siregar dan Rico Valentino telah menghadiri sidang perdana kasus pengeroyokan.

Putra Siregar dan Rico Valentino mengikuti sidang secara virtual pada Kamis (23/6/2022) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan bahwa agenda sidang adalah mengenai agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (24/6/2022), Haruno menuturkan bahwa Putra dan Rico didakwa melakukan penganiayaan secara bersama.

Baca juga: Sidang Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Virtual, Hakim Beri Syarat Ini Pada Keluarga

"(Didakwa) penganiayaan secara bersama-sama atau penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang," terang Haruno.

Lebih lanjut, dalam sidang tersebut, Putra dan Rico tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"Persidangan dibuka kemudian dibacakan surat dakwaan."

Berita Rekomendasi

"Kemudian dari surat dakwaan itu tidak didampingi penasehat hukum," terang Haruno.

Perihal tuntutan yang akan diberikan kepada Putra dan Rico, Haruno mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

"Kita belum bisa memastikan, tergantung kondisi ya karena sidang ini sidang virtual."

"Kalau lancar pun, kita tidak bisa memprediksi kapan tuntutan akan disampaikan," tuturnya.

Hal ini juga lantaran dilihat dari pembuktian dan saksi yang akan dihadirkan.

"Karena harus dilalui dulu mekanismenya, pembuktian."

"Yaitu saksi-saksi dari pihak penuntut umum atau ahli ataupun barang bukti yang akan diperlihatkan ke masyarakat."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas