Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Virtual, Hakim Beri Syarat Ini Pada Keluarga

Keluarga diperbolehkan menyaksikan sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan Rico Valentino dan Putra Siregar tapi harus memenuhi syarat hakim.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sidang Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Virtual, Hakim Beri Syarat Ini Pada Keluarga
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).Sidang Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Virtual, Hakim Beri Syarat Ini Pada Keluarga 

Sekedar informasi, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.

Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.

Kuasa Hukum Kurang Sependapat dengan Dakwaan JPU
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat akui tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Putra Siregar dan Rico didakwa dengan pasal pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Wafiq mengatakan secara materi tidak setuju dengan dakwaan pihak jaksa penuntut umum.

Baca juga: 30 Artis Jadi Bintang Video Klip Terhukum Rindu, Septia Siregar Sebut Mereka Ikhlas Tak Dibayar

"Secara materi kami kurang sependapat dengan dakwaan. Namun, secara administratif formal penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, dan jelas," tutur Nur Wafiq Warodat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

"Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknta dakwaan material tersebut," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Wafiq tak mengajukan eksepsi karena secara formal dakwaan yang disusun sudah jelas.

Untuk materinya, Wafiq memilih untuk membantah dan melakukan pembuktian dalam agenda pokok perkara.

"Karena itu eksepsi itu hanya menyangkut formal penyusunan surat dakwaan, kami menilai secara formal aja," ujarnya.

"Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap, bukan berarti setuju secara materinya ya," lanjut Wafiq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas