Iko Uwais Kembali Diperiksa sebagai Saksi Hari Ini, Bakal Hadir Didampingi Kuasa Hukum
Aktor Iko Uwais kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan pada Sabtu (25/6/2022), bakal hadir ditemani kuasa hukum.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Iko Uwais kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Bekasi.
Dijadwalkan, Iko Uwais bakal diperiksa hari ini atas kasus dugaan penganiayaan atas laporan Rudi.
Kuasa Hukum Iko Uwais, Rahim Ket menyebut pihaknya telah menerima surat panggilan.
Dalam surat tersebut, suami Audy Item diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Sabtu (25/6/2022).
"Surat panggilan pertama untuk Iko sudah diterima untuk datang Sabtu," ujar Rahim Key saat dikonfirmasi pada Jumat (24/6/2022) malam.
Nantinya, Iko disebut bakal hadiri pemeriksaan bersama tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya Iko, terlapor Firmansyah juga bakal diperiksa.
Namun pemeriksaan keduanya dilakukan secara terpisah.
"(Datang) didampingi tim kuasa hukum, baik Iko Uwais maupun Firmansyah datang sendiri-sendiri karena waktunya berbeda.
Pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk jadwal kehadiran Iko Uwais hari ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira sebelumnya mengatakan pihaknya memanggil aktor laga Iko Uwais untuk diperiksa kembali atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan desainer interiornya bernama Rudy.
"Terlapor akan kita panggil lagi sebagai saksi, untuk mengukuhkan berita acara pemeriksaan,"
"Karena memang itu mekanismenya," kata Ivan Adhitira.
Baca juga: Ada Unsur Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Pengeroyokan Iko Uwais ke Penyidikan
Terkait dengan status Iko Uwais apakah pihaknya akan menetapkan sang aktor laga menjadi tersangka, Ivan belum bisa menjabarkannya lebih jauh.
Menurutnya semua itu tergantung hasil pemeriksaan pada hari Sabtu.
Sebelumnya Ivan menegaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais ini statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Artinya dalam hasil gelar perkara berdasar pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan, ditemukan unsur unsur tindak pidana," kata Ivan.
Perlu diketahui, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan terhadap keduanya itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Iko Uwais Janji Hadir Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemukulan Hari Ini