Meski Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Adam Deni Tetap Buat Ibunya Menangis
Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya, yakni Ni Made Dwita.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Hakim kemudian memaparkan alasannya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun pencara.
"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," kata majelis hakim Selasa, (28/6/2022).
Dalam poin kedua, majelis hakim menyebut kedua terdakwa telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Poin ketiga, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Empat, terdakwa satu merupakan tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga," kata majelis hakim.
Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding
Sementara poin terakhir, para terdakwa sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.
Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, ibunda Adam Deni tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Ia menangis meski vonis itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab Adam Deni masih bisa melakukan upaya banding.
Adam Deni dan Ni Made Dwita memang akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.