Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perasaan Adam Deni setelah Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni

Begini perasaan Adam Deni saat divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Perasaan Adam Deni setelah Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni
YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
Begini perasaan Adam Deni saat divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Saat ditanya perasaannya, Adam Deni mengaku biasa-biasa saja.

Bahkan, Adam Deni tak merasa gemetar saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," kata Adam Deni, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (28/6/2022).

Hanya saja, Adam Deni menduga ada kejanggalan dalam kasus yang ia jalani saat ini.

"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan," terang Adam Deni.

Baca juga: Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Membungkamnya

Atas dugaan tersebut, pegiat media sosial ini tidak tinggal diam.

Berita Rekomendasi

Adam Deni akan memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengusut Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan surat kuasa kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim," ujar Adam Deni.

Adam Deni bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya 4 tahun pejara atas kasus ilegal akses dokumen Ahmad Sahroni.
Begini perasaan Adam Deni saat divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

"Untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," sambungnya.

Vonis terhadap Adam Deni dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Tak hanya hukuman penjara, Adam Deni juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Meski Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Adam Deni Tetap Buat Ibunya Menangis

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022).

Ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara pada Adam Deni.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan tersebut karena Adam Deni dianggap tidak menyesal.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa, dikutip dari YouTube Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya terhadap Adam Deni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Selain itu, hal memberatkan lainnya, Adam Deni dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan.

Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan.

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," terang jaksa.

Tak hanya mengungkap hal yang memberatkan, jaksa juga membeberkan hal yang meringankan.

Yaitu Adam Deni belum pernah terjerat permasalahan hukum sebelumnya.

Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin.

Baca juga: Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE

Berita lain terkait Adam Deni

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas