FAKTA Persidangan Doni Salmanan: Kondisi Terkini hingga Kembali Ditahan selama 20 Hari
Simak fakta persidangan Doni Salmanan, kondisi terkini hingga kembali ditahan selama 20 hari.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta persidangan kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan dalam artikel ini.
Kasus investasi bodong Quotex yang menyeret Doni Salmanan kini memasuki tahap baru.
Usai dilakukan pelimpahan tahap II, Doni Salmanan ditahan sementara di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus Doni Salmanan?
Berikut fakta persidangan Doni Salmanan yang telah Tribunnews rangkum dari beberapa sumber:
1. JPU telah terima barang bukti pelimpahan tahap II
Baca juga: Tersangka Doni Salmanan Resmi Diserahkan Untuk Disidangkan, 17 Jaksa Ditunjuk Jadi Penuntut Umum
Pada Selasa (5/7/2022), penyerahan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti telah resmi diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan itu berlangsung di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS."
"Selanjutnya, kata Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Terdapat 17 orang JPU yang ditunjuk untuk penyelesaian tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi.
"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi," tuturnya.
2. Doni Salmanan akan jalani sidang di PN Bale Bandung
Dikutip dari Kompas.com, sidang Doni akan direncanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.