Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA Persidangan Doni Salmanan: Kondisi Terkini hingga Kembali Ditahan selama 20 Hari

Simak fakta persidangan Doni Salmanan, kondisi terkini hingga kembali ditahan selama 20 hari.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in FAKTA Persidangan Doni Salmanan: Kondisi Terkini hingga Kembali Ditahan selama 20 Hari
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan (kiri) dan Dinan Fajrina (kanan) - Simak fakta persidangan Doni Salmanan, kondisi terkini hingga kembali ditahan selama 20 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta persidangan kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan dalam artikel ini.

Kasus investasi bodong Quotex yang menyeret Doni Salmanan kini memasuki tahap baru.

Usai dilakukan pelimpahan tahap II, Doni Salmanan ditahan sementara di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.

Lantas, bagaimana perkembangan kasus Doni Salmanan?

Berikut fakta persidangan Doni Salmanan yang telah Tribunnews rangkum dari beberapa sumber:

1. JPU telah terima barang bukti pelimpahan tahap II

Baca juga: Tersangka Doni Salmanan Resmi Diserahkan Untuk Disidangkan, 17 Jaksa Ditunjuk Jadi Penuntut Umum

Pada Selasa (5/7/2022), penyerahan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti telah resmi diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA REKOMENDASI

Penyerahan itu berlangsung di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS."

"Selanjutnya, kata Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Terdapat 17 orang JPU yang ditunjuk untuk penyelesaian tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi.

"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi," tuturnya.


2. Doni Salmanan akan jalani sidang di PN Bale Bandung

Dikutip dari Kompas.com, sidang Doni akan direncanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas