Kuasa Hukum Pastikan Nindy Ayunda Kooperatif, Siap Buktikan Tak Lakukan Penyekapan
Nindy Ayunda dilaporkan ke polisi oleh wanita bernama Rini Diana. Tuduhannya, yakni melakukan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nindy Ayunda, Dwi Yoss, pastikan kliennya kooperatif terkait kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya Sulaiman yang dilaporkan perempuan bernama Rini Diana.
"Kalau beliau (Nindy) pada prinsipnya taat hukum, pasti akan datang sebagai saksi memberikan kesaksian tentang apa yang dilaporkan," kata Dwi Yoss di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
"Klien kami tidak mangkir. Pasti akan kooperatif," sambungnya.
Mengenai laporan dugaan penyekapan, Dwi Yoss meminta kepada pelapor untuk memberikan bukti yang sebenar-benarnya kalau Nindy melakukam dugaan penyekapan.
Baca juga: Nindy Ayunda Ada di Jakarta, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sang Artis Absen Penuhi Panggilan Polisi
"Karena harus jelas apa yang harus dilaporkan. Ya itu tinggal dibuktikan aja ya," ucapnya.
Dwi Yoss menegaskan kalau janda dua anak yang berusia 33 tahun itu tidak melakukan penyekapan, seperti apa yang dituduhkan.
"Nanti saya akan share video ya dari tahun lalu live dari portal berita tidak ada," ungkapnya.
Dwi Yoss menambahkan, bukti yang dimiliki Nindy Ayunda akan diserahkan ke penyidik agar bisa terbebas dari laporan dugaan penyekapan.
"Ya itu kita serahkan ke penyidik dalam arti bagaimanapun pun kami akan memberikan bukti, kebenaran akan terungkap tidak ada yang ditutupi insya Allah ya," ujar Dwi Yoss.