Tri Suaka Diperiksa sebagai Saksi Terkait Laporannya Terhadap Dyrga Dadali
Pemeriksaan itu merupakan buntut dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Tri Suaka, karena Dyrga Dadali menudingnya mengcover lagu tanpa izin.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Suaka jalani pemeriksaan perdana soal laporannya terhadap Dyrga Dadali di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022).
Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Tri Suaka, karena Dyrga Dadali menudingnya mengcover lagu tanpa izin.
"Pemeriksaan saksi, itu aja," kata Tri Suaka di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berseteru dengan Tri Suaka, Kini Dyrga Dadali Siap Tempuh Jalur Hukum
Selain pemilik nama asli Tri Aji Suaka, beberapa saksi juga akan dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
"Betul. Ya adalah ya, belum bisa kita sampaikan sekarang," tuturnya.
"Iya benar (laporkan Dyrga Dadali). Sedang berjalan ya, besok menyusul jadwal pemeriksaan saksinya," sambung Tri Suaka.
Sebelumnya, perselisihan antara Dyrga Dadali dengan Tri Suaka masih terus bergulir.
Tri Suaka baru-baru ini kedapatan menyambangi Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya. Tetapi Ia sama sekali tidak membeberkan maksud dari kedatangannya itu.
Namun rupanya, Tri Suaka saat itu melaporkan Dyrga Dadali. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh vokalis Dadali.
"Terkait kasus Tri Suaka itu, saya selaku warga Indonesia yang baik tetap menunggu panggilan dari Polda Metro Jaya. Karena kabar-kabar kemarin kan dia sudah melaporkan saya gitu kan ya," ujar Dyrga Dadali saat dihubungi awak media, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Tri Suaka Disomasi Dyrga Dadali Rp 2 Miliar Cover Lagu Tanpa Izin, Sebut Dulu Berteman
Seperti diketahui, permasalahan tersebut berawal dari Tri Suaka yang dilayangkan somasi oleh grup band Dadali.
Somasi tersebut dilayangkan oleh vokalis Dadali, Dirga dan kuasa hukumnya karena Tri Suaka diduga menyanyikan lagu Dadali berjudul Saat Aku Tersakiti tanpa izin.
Karenanya, Tri suaka diduga telah melanggar Undang Undang Hak Cipta.
"Somasi yang akan kita lakukan ini jelas terkait tentang pelanggaran dari hak cipta, hak eksklusif, dan di sini pun Tri Suaka harus membayar dari perform track yang sudah dilakukannya," ujar Genuari, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Tidak hanya itu, Tri Suaka diminta membayar royalti sebesar Rp 2 miliar karena diduga melanggar hak cipta terkait lagu Di Saat Aku Tersakiti milik Dadali.
Selain diminta untuk membayar royalti, Tri Suaka juga harus meminta maaf kepada vokalis Dadali, Dirga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.