Dewi Perssik Tak Tuntut Nafkah Iddah dan Mut'ah dari Angga Wijaya
Angga Wijaya dan Dewi Perssik menemui jalan buntu saat mediasi. Keduanya sepakat cerai baik-baik.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dewi Perssik sama sekali tak menuntut nafkah mutah dan iddah kepada Angga Wijaya dalam lanjutan sidang cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Biasanya pihak wanita bisa mengajukan mut'ah iddah, tapi kemarin disampaikan itu tidak dibahas sama sekali," kata salah satu kuasa hukum Dewi Perssik, Wijayono Hadisukrisno di PA Agama Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Tak Akan Usik Harta Dewi Perssik, Angga Wijaya: Aku Bukan Pengangguran, Insya Allah Bisa Kerja
Diketahui Nafkah mut'ah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
Sedangkan Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai
Dan memang Dewi Perssik tidak meminta atau menuntut apapun dari Angga Wijaya.
"Hal-hal tersebut memang menurut hukum ada, cuma Mbak Depe (Dewi Perssik) tidak membicarakan itu, tidak akan meminta apa pun. Itu aja," ucap Wijayono.
Sandy Arifin, kuasa hukum Dewi Perssik lainnya, mengatakan pihaknya sudah mengupayakan mediasi antara kliennya dengan Angga.
“Sudah dilakukan berkali kali mediasi, mencoba menghubungi ketemu," kata Sandy.
Namun, mediasi tersebut tak menemui titik temu untuk kembali rujuk.
"Jawabanya sama mereka sudah bulat, tidak akan kembali dan sepakat berpisah baik baik,” tutur Sandy.
Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 2017. Dari pernikahan itu, mereka belum dikaruniai momongan.
Cerai baik-baik
Pedangdut Dewi Perssik dan Angga Wijaya kompak tak hadir dalam sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan, Angga Wijaya tak menuntut apapun dan murni hanya ingin pisah dari Dewi Perrsik sang istri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.