Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Satu Unit Gadget iPad Merk Apple
Polisi menyita satu buah gadget iPad merk Apple saat menggeledah rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Polisi menyita satu buah gadget iPad merk Apple saat menggeledah rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) siang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan gadget tersebut disita sebagai barang bukti dari kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilaporkan Dito Mahendra.
Shinto menjelaskan penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.
Penggeladahan kediaman Nikita Mirzani dilakukan sejak pukul 12.00 WIB.
"Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman NM, yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Bukan hendak Menangkap, Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani untuk Sita iPad
Saat penggeledahan berlangsung, Nikita Mirzani tidak ada di kediamannya.
Meskipun begitu, hal tersebut tidak menghalangi upaya polisi menemukan barang bukti yang dibutuhkan.
"Saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM (Nikita Mirzani) tidak berada di lokasi, tapi itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Baca juga: Suasana Penggeledehan Rumah Nikita Mirzani, Anak Bungsu Nangis Takut, Putri Sulung Pertahankan IPad
Menurut Shinto, pihaknya telah mendapat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).
"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," kata dia.
"Sesuai dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melengkapi diri dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Baca juga: Kronologi Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani oleh Polresta Serang Versi sang Asisten
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka an. NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Shinto.
"Sesuai dengan pasal 110 Hukum Acara Pidana, maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," imbuhnya.
Shinto memastikan, pihaknya akan menyelesaikan perkara yang melibatkan Nikita Mirzani tersebut.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Penulis: Gilbert Sem Sandro
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Geledah Rumah Nikita Mirzani untuk Cari Bukti Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polisi Sita Barang Ini