Razman Nasution Dipecat secara Tidak Hormat dari Kongres Advokat Indonesia
Razman Nasution dipecat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), dianggap mencederai organisasi dan profesi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Arif Nasution dipecat secara tidak hormat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pengumuman pemecatan Razman Nasution tersebut disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI.
Petrus menyampaikan keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KAI pada Jumat (15/7/2022).
"Rapat memutuskan, saudara Razman Arif Nasution dianggap tidak sebagai pengurus (KAI) lagi," ujarnya, Jumat, dilansir Tribunnews.com dari YouTube Intens Investigasi.
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Razman Arif Nasution sebagai advokat juga dicabut.
"SK dia sebagai advokat dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat KAI," katanya.
"Keputusan ini dilakukan secara bulat, hadir dari DPP dan seluruh DPD KAI," terang dia.
Mengenai pemecatan itu, Razman Nasution dianggap telah menciderai organisasi KAI dan profesi advokat.
Menurutnya, apa yang dilakukan Razman Nasution tidak cerminan dari profesinya.
"Dinamika yang berkembang, apa yang telah dilakukan oleh saudara Razman Arif Nasution dianggap telah menciderai selain Kongres Advokat Indonesia juga profesi advokat," ungkapnya.
"Sehingga, apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat."
Baca juga: Uya Kuya Komentar Soal Razman Nasution Tantang Sumpah Pocong Iqlima Kim
"Oleh karena itu, secara resmi dalam SK kami nomor dua mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat, karena dia ketika menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia."
"Setelah diteliti data-datanya, disimpulkan bahwa SK-nya harus dicabut," papar dia.
Petrus tidak menjelaskan secara detail alasan pemecatan Razman Nasution.