Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA Razman Nasution Dipecat dari Kongres Advokat, SK Dicabut hingga Kemungkinan Proses Pidana

Simak fakta Razman Nasution dipecat secara tidak hormat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Razman Nasution Dipecat dari Kongres Advokat, SK Dicabut hingga Kemungkinan Proses Pidana
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Razman Nasution saat di kantor pengacara Otto Hasibuan, Kompleks Duta Merlin, Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017). Simak fakta Razman Nasution dipecat secara tidak hormat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

TRIBUNNEWS.COM - Petrus Bala Pattyona mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI), mengumumkan Razman Arif Nasution telah dipecat secara tidak hormat.

Pemecatan Razman Nasution ini berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KAI pada Jumat (15/7/2022).

Buntut pemecatan ini, Surat Keputusan (SK) Razman Nasution sebagai pengacara pun dicabut.

"Rapat memutuskan, saudara Razman Arif Nasution dianggap tidak sebagai pengurus (KAI) lagi."

"SK dia sebagai advokat dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat KAI," ujarnya, Jumat, dilansir YouTube Intens Investigasi.

"Secara resmi dalam SK kami nomor dua mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat, karena dia ketika menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Bantah Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia, Razman Nasution: Saya Mengundurkan Diri

Kendati demikian, Petrus tak menjelaskan lebih detait terkait alasan Razman Nasution dipecat.

BERITA TERKAIT

Ia pun mempersilakan jika Razman Nasution ingin pindah organisasi.

Tetapi, ujar Petrus, tak menutup kemungkinan pihak KAI akan menempuh proses pidana pada Razman Nasution.

"Tentunya banyak alasan yang tidak akan kami buka, intinya teman-teman pasti paham mengapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat."

"Apakah dia mau pindah organisasi atau apa pun urusan dia."

"Tapi proses dia menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia, dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," tuturnya.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan Razman Nasution dianggap telah menciderai organisasi KAI dan profesi advokat.

Menurutnya, apa yang dilakukan Razman Nasution tidak cerminan dari profesinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas