Permohonan Banding Hak Perwalian Gala Sky Ditolak, Doddy Sudrajat Bakal Ajukan Kasasi
Banding Doddy Sudrajat Sky di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta terkait hak perwalian Gala ditolak.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doddy Sudrajat bakal mengajukan kasasi usai permohonan banding atas hak asuh Gala Sky ditolak Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah.
Namun, Tegar menegaskan pihaknya belum menerima permohonan banding kliennya itu ditolak oleh PA Jakarta Barat.
Baca juga: Anggap Pertumbuhan Gala Sky Lebih Penting, Faisal Ungkap Harapannya Terhadap Doddy Sudrajat
"Kalau memang iya banding kita ditolak, kita akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi," ujar Tegar saat dihubungi awak media belum lama ini.
Lebih lanjut, pihak Doddy Sudrajat belum membicarakan terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun pihaknya berencana untuk melayangkan kasasi sebelum 2 minggu setelah putusan tersebut keluar.
"Setelah kita menerima surat dari Pengadilan Agama paling lambat 14 hari, kita akan melakukan kasasi," ujar Tegar.
Diketahui, permohonan banding Doddy Sudrajat terkait hak perwalian Gala Sky ditolak Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
Itu artinya hal perwalian Gala Sky, masih berada di tangan Faisal, ayahanda Bibi Andriansyah.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Barat, Soleman jika banding yang diajukan oleh Doddy Sudrajat selaku tergugat telah ditolak.
"Iya (sudah putusan banding) putusannya menguatkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Banding untuk tergugat ditolak," kata Soleman di kantornya, Jumat, (15/7/2022).
Kendati demikian, penggugat maupun tergugat yakni Haji Faisal dan Doddy Sudrajat belum menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Belum untuk datang tapi mungkin dia sudah mengetahui karena keputusannya kemarin tanggal 14, mungkin sudah melihat di internet hasilnya karena ini bisa diakses online dan dibaca mereka kalau sudah 14 hari mengetahui sejak mengetahui keputusan tidak ada kasasi berarti sudah menerima," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.