Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI
Septia Siregar ungkap alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow hingga ungkap status MS Glow di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan skincare
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews TikTok @septiasiregar177
Klarifikasi kemanangan PS Glow (kiri) - Pemilik PS Glow, Septia Yetri Opani dan Putra Siregar (kanan) - Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk "MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE" dan tidak terdaftar di BPOM,"
lantas pihaknya mempertanyakan soal merek yang kemudian berubah menjadi MS Glow.
"Kok jadi MS Glow doang?,"
Di akhir videonya, Septia berharap publik dapat memahami dan sama-sama belajar terkait gugatannya tersebut.
"Semoga dari sini kita bisa sama sama belajar dan bisa mengerti lagi, terima kasih," tutupnya.
Baca juga: PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar hingga Perintah Hentikan Produksi
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)
BERITA REKOMENDASI