Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI

Septia Siregar ungkap alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow hingga ungkap status MS Glow di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan skincare

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
zoom-in Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI
Kolase Tribunnews TikTok @septiasiregar177
Klarifikasi kemanangan PS Glow (kiri) - Pemilik PS Glow, Septia Yetri Opani dan Putra Siregar (kanan) - Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. 

"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk "MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE" dan tidak terdaftar di BPOM,"

lantas pihaknya mempertanyakan soal merek yang kemudian berubah menjadi MS Glow.

"Kok jadi MS Glow doang?,"

Di akhir videonya, Septia berharap publik dapat memahami dan sama-sama belajar terkait gugatannya tersebut.

"Semoga dari sini kita bisa sama sama belajar dan bisa mengerti lagi, terima kasih," tutupnya.

Kolase tangkapan layar video klarifikasi Septia Yetri Opani soal kemenangan PS Glow atas MS Glow
Kolase tangkapan layar video klarifikasi Septia Yetri Opani soal kemenangan PS Glow atas MS Glow (TikTok @septiasiregar177)

Baca juga: PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar hingga Perintah Hentikan Produksi

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas