Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Bongkar Fakta Baru, Septia Siregar Sebut MS Glow Terdaftar sebagai Minuman Serbuk, Bukan Skincare

Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Bongkar Fakta Baru, Septia Siregar Sebut MS Glow Terdaftar sebagai Minuman Serbuk, Bukan Skincare
Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17/ @maharanikemala / @shandypurnamasari
Septia Siregar (kiri), Maharani Kemala (tengah) dan Shandy Pernamasari (kanan) - Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala. 

TRIBUNNEWS.COM - Owner PS Glow, Septia Yetri Opani alias Septia Siregar ungkap fakta baru tentang MS Glow.

Kisruh PS Glow dengan MS Glow memasuki babak baru.

Belum lama ini, Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.

Mengutip akun Instagram pribadinya, @septiasiregar17 mengunggah video klarifikasinya, Minggu (17/7/2022).

Septi Siregar mengecek status MS Glow di situs Dirjen HAKI.

Istri Putra Siregar tersebut kaget saat mengetahui MS Glow didaftarkan sebagai produk minuman serbuk, bukan skincare.

Baca juga: Septia Siregar Sebut Gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk Membela Diri Dari Tudingan MS Glow

"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32."

Berita Rekomendasi

"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ungkap Septia.

Septi melanjutkan, produk MS Glow yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda.

Merek milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala didaftarkan dengan nama MS Glow for Cantik Skincare.

Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow
Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.

Baca juga: POPULER Seleb: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow | Amanda Manopo Mimpi Dipeluk Mendiang Ibunya

"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3."

"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," lanjut Septia.

"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," jelas Septia.

Hal inilah yang mendasari PS Glow untuk menggugat balik MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya? itu sebagai upaya membela diri."

"Kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri," lanjut Septia.

Dengan tegas, Septia menyampak langkah ini diambil bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain.

Baca juga: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septia Siregar Bongkar Isi Percakapan dengan Shandy Purnamasari

Pihak MS Glow Minta Uang Damai

Septia mengatakan sudah menempuh jalur mediasi beberapa kali bersama suaminya, termasuk menemui Shandy dan Gilang Widya Pramana.

"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian.

"Hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," lanjut Septia

"Sayangnya mediasi pertama belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya.

"Suami saya sampai memohon dan merayu saya (untuk datang menemui)," terangnya.

Setelah ia berusaha datang memenuhi keinginan Shandy, Septia mengatakan upaya tersebut masih belum cukup juga.

"'Mediasi ke-2 itu pun tidak berhasil," tutur Septia.

Tangkap layar unggahan Septia Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar.
Tangkap layar unggahan Septia Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar. (@septiasiregar17)

Bahkan Putra Siregar sudah siap menyerahkan mereknya ke MS Glow.

Namun hal tersebut batal dilakukan karena pihak MS Glow minta uang damai Rp 60 Miliar.

Hal itu diketahui dari unggahan Septia yang memotret lembaran somasi dari pihak Shandy Purnamasari.

"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk.

"Bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai."

Baca juga: PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar hingga Perintah Hentikan Produksi

"Uang damai yang jumlahnya fantastis (di mana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septi.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain)."

"Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," tutup Septia.

Baca berita terkait PS Glow dan MS Glow lainnya

(Tribunnews.com/Dipta/Bayu Indra Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas