Bongkar Fakta Baru, Septia Siregar Sebut MS Glow Terdaftar sebagai Minuman Serbuk, Bukan Skincare
Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Owner PS Glow, Septia Yetri Opani alias Septia Siregar ungkap fakta baru tentang MS Glow.
Kisruh PS Glow dengan MS Glow memasuki babak baru.
Belum lama ini, Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Mengutip akun Instagram pribadinya, @septiasiregar17 mengunggah video klarifikasinya, Minggu (17/7/2022).
Septi Siregar mengecek status MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Istri Putra Siregar tersebut kaget saat mengetahui MS Glow didaftarkan sebagai produk minuman serbuk, bukan skincare.
Baca juga: Septia Siregar Sebut Gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk Membela Diri Dari Tudingan MS Glow
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32."
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ungkap Septia.
Septi melanjutkan, produk MS Glow yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda.
Merek milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala didaftarkan dengan nama MS Glow for Cantik Skincare.
Baca juga: POPULER Seleb: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow | Amanda Manopo Mimpi Dipeluk Mendiang Ibunya
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3."
"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," lanjut Septia.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," jelas Septia.
Hal inilah yang mendasari PS Glow untuk menggugat balik MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.