Cerita Cynthiara Alona Susah di Penjara hingga Jual Kos-kosan, Tapi Duitnya Ditilep Eks Pengacara
Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya bernama Halim Darmawan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cynthiara Alona pernah dipenjara terkait kasus prostitusi. Masa-masa itu tidak mudah ia lalui.
Ia merasa tertekan dan tak punya apa-apa untuk memenuhi kebutuhannya.
Diakuinya kala itu hanya memiliki baju yang dikenakannya.
Baca juga: Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya ke Polisi, Tuduhannya Penggelapan
"Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ucap Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Terbersit dalam benaknya untuk menjual aset berupa kos-kosan di Tangerang, Banten.
Namun, karena masih menjalani masa hukuman, ia tak bisa menjual asetnya.
"Saya tidak bisa (jual) karena saya ini adalah narapidana, tahanan. Yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja," lanjut Alona.
Hingga akhirnya Cynthiara Alona meminta Halim Darmawan, pengacaranya kala itu, untuk menjual aset miliknya berupa kos-kosan di Tangerang, Banten.
Cynthiara mengklaim bahwa Halim berhasil menjual kos-kosannya senilai Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 Miliar.
Namun, Alona tidak menerimanya sama sekali.
"Enggak menerima sama sekali (Alona), tapi ibu saya menerima," tutir Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Ya, ibunya kala itu menerima Rp 20 juta sebagai DP penjualan kos-kosan tersebut.
"Ibu saya menerimanya pun bukan dari Halim, tapi dari pembeli langsung," kata Alona.
Baca juga: Ibu-ibu Marah Suaminya Kerap Pandangi Wanita Pakai Rok Mini yang Lalu Lalang di Hotel Alona
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.