Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya ke Polisi, Tuduhannya Penggelapan
Cynthiara Alona menduga eks pengacaranya Halim Darmawan melakukan penggelapan aset miliknya berupa kos-kosan di Tangerang, Banten.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya bernama Halim Darmawan, ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2022).
Cynthiara Alona menduga Halim melakukan penggelapan aset miliknya berupa kos-kosan di Tangerang, Banten.
Laporan itu didaftarkan Waryono Achmad, kuasa hukum Cynthiara Alona, dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana penggelapan itu bisa terjadi?
Rupanya ini bermula saat Cynthiara Alona berurusan dengan hukum dan harus mendekam di penjara.
Cynthiara terpaksa menjual asetnya karena butuh biaya untuknya selama berada di dalam penjara.
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona di Mata Warga: Anak Kecil Dilempar Alat Kontrasepsi Bekas hingga Wanita Seksi
"Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja," kata Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
"Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ucapnya.
Awalnya ia ingin minta tolong pada ibunya.
Namun, karena tak bisa berkomunikasi, akhirmya Cynthiara meminta Halim untuk menjual kos-kosan miliknya.
"Saya mikirnya kalau masalah itu mungkin ibu kandung saya bisa membantu tapi kan karena kita enggak berkomunikasi dengan ibu kandung saya jadi saya tuh kayak bingung," bebernya
"Yang saya punya aset adalah kos-kosan tersebut akhirnya saya mau menjual," lanjut Cynthiara.
Kemudian Cynthiara merasa bahwa kuasa hukumnya menyalahgunakan kepercayaannya karena uang penjualan diduga diambil oleh Halim.