Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya ke Polisi, Tuduhannya Penggelapan
Cynthiara Alona menduga eks pengacaranya Halim Darmawan melakukan penggelapan aset miliknya berupa kos-kosan di Tangerang, Banten.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
"Saya tidak bisa (menjual aset) karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja bukan untuk menerima dana," kata Alona.
Cynthiara Alona mengaku kos-kosan miliknya berhasil dijual oleh Halim dengan harga Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 Miliar.
Namun, Alona sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan kos-kosan tersebut.
Hanya ibunya kala itu menerima Rp 20 juta dari DP penjualan kos-kosan tersebut.
Sisanya Rp 800 juta tidak diterima oleh Alona maupun ibunya.
Padahal ia sempat minta tolong Halim untuk mengirimkan uang hasil penjualan kos-kosan tersebut kepada sang ibu.
Kasus hukum Cynthiara Alona kala itu
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya terjadi aktivitas seksual.
Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi, dengan alasan pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.
Cynthiara Alona ditahan dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona.