Septia Siregar Berulangkali Digugat MS Glow, Gagal di Bareskrim Polri Lalu ke Pengadilan Niaga Medan
Pada video klarifikasi, Septia Yetri alias Septia Siregar menjelaskan bahwa ia berulang kali digugat Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada video klarifikasi, Septia Yetri alias Septia Siregar menjelaskan bahwa ia berulang kali digugat Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Keduanya adalah owner dari MS Glow yang merasa bahwa brand PS Store Glow atau PS Glow menjiplak mereka.
Septia menuturkan gugatan Shandy dan Maharani awalnya dilakukan ke Bareskrim Polri, namun gugatan itu dinyatakan berhenti penyidikan karena bukti HAKI PS Stro Glow sudah keluar.
Baca juga: Sudah Tempuh Jalur Mediasi, Septia Siregar Bawa Bukti MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 Miliar
"Jadi pas malam kita mediasi gagal, besoknya bang Putra dan tim kita jadi tersangka (kasus pengeroyokan)," ucap Septia Siregar dikutip Tribunnews.com, Senin (16/7/2022).
"Tapi alhamdulillah HAKI kita keluar. Karena Ps Store Glow itu tidak sama dengan merek sana akhirnya Bareskrim menghentikan penyidikan dan sudah SP3," bebernya.
Merasa masalahnya dengan Shandy dan Maharani sudah selesai, Septia tak tahu bahwa produknya kembali dilaporkan, kali ini ke Pengadilan Niaga Meda.
"Sampai sini kami kira udah selesai ternyata belum. Setelah SP3, produksi juga udah berhenti atas permintaan mereka, ternyata pas kita umroh mbak S mengajukan pembatalan merek PS Store Glow kepada kita di Pengadilan Niaga di Medan dengan alasan menyerupai merek mereka," tutur Septia.
Baca juga: Jalani Amanah Putra Siregar, Septia Yetri Terima Penghargaan MURI Sumbangkan 2000 Hewan Kurban
Putusan Pengadilan Niaga Medan pun mengabulkan gugatan Shandy dan Maharani. Merek milik Septia dan suaminya pun dianggap menyerupai merek MS Glow.
"Lalu majelis hakim Medan mengabulkan gugatan mbak S dengan pertimbangan merek PS Store Glow mengerupai merek sana," jelasnya.
"Dan kedua upaya pendaftran PS Store Glow dianggap mendompleng produk sana yang sudah terkenal sedangkan pada kenyataannya siapapun pasti paham banget bahwa merek PS Store Glow beda banget dengan merek mbak S," terang Septia.
Karena berulang kali dilaporkan itulah membuat Septia Siregar merasa perlu melakukan pembelaan diri dengan membuat laporan ke Pengadilan Niaga Surabaya
Bahkan Septia Siregar juga mengeluarkan bukti adanya permintaan uang damai sebesar Rp 60 miliar dari MS Glow saat mengeluarkan somasi.
Septia Siregar Bawa Bukti Permintaan Uang Damai Rp 60 Miliar dari MS Glow
Septia Yetri alias Septia Siregar, istri dari Putra Siregar angkat bicara setelah Majelis Hakim Pangadilan Niaga Surabaya memberikan putusan.
Dalam putusannya, PS Store Glow atau yang akrab dengan nama PS Glow dianggap berhak atas nama tersebut.
Sementara MS Glow milik Shandy Purnamasari diminta memberikan ganti rugi.
Setelah kabar itu beredar selama beberapa hari terakhir, Septia akhirnya angkat bicara soal duduk permasalahannya dengan Shandy dan Maharani Kemala selaku pemilik MS Glow.
Septia mengatakan sudah menempuh jalur mediasi beberapa kali bersama suaminya, termasuk menemui Shandy beserta suaminya, Gilang Widya.
"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," ujar Septia Siregar di akun Instagramnya, dikutip Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).
"Sayangnya "mediasi 1" belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya, suami Saya sampai memohon dan merayu saya," terangnya.
Setelah ia berusaha datang memenuhi keinginan Shandy, Septia mengatakan upaya tersebut masih belum cukup juga.
"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan, namun "Mediasi ke 2" itu pun
tidak berhasil," tutur Septia.
Baca juga: Jalan Paralel, MS Glow Tetap Produksi dan Operasional Bisnis Normal
Bahkan setelah Putra Siregar sudah siap menyerahkan mereknya ke MS Glow, Septia mengaku diminta uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 Miliar.
Hal itu diketahui dari unggahan Septia yang memotret lembaran somasi dari pihak Shandy Purnamasari.
"Karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan
"Uang Damai" yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septi.
"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PSTORE GLOW" yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," bebernya.
Sudah sejak beberapa bulan lalu kisruh soal mereka MS Glow dan PS Glow berjalan, pihak MS Glow merasa Putra Siregar dan Septia menjiplak logo, nama dan kemasan mereka.
Akhirnya berulang kali Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala selaku owner melakukan tindakan hukum.