Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Septia Siregar Berulangkali Digugat MS Glow, Gagal di Bareskrim Polri Lalu ke Pengadilan Niaga Medan

Pada video klarifikasi, Septia Yetri alias Septia Siregar menjelaskan bahwa ia berulang kali digugat Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Septia Siregar Berulangkali Digugat MS Glow, Gagal di Bareskrim Polri Lalu ke Pengadilan Niaga Medan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Septia Siregar ditemui usai perilisan musik video 'Terhukum Rindu' di XXI Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2022).Septia Siregar Berulangkali Digugat MS Glow, Gagal di Bareskrim Polri Lalu ke Pengadilan Niaga Medan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada video klarifikasi, Septia Yetri alias Septia Siregar menjelaskan bahwa ia berulang kali digugat Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.

Keduanya adalah owner dari MS Glow yang merasa bahwa brand PS Store Glow atau PS Glow menjiplak mereka.

Septia menuturkan gugatan Shandy dan Maharani awalnya dilakukan ke Bareskrim Polri, namun gugatan itu dinyatakan berhenti penyidikan karena bukti HAKI PS Stro Glow sudah keluar.

Baca juga: Sudah Tempuh Jalur Mediasi, Septia Siregar Bawa Bukti MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 Miliar

"Jadi pas malam kita mediasi gagal, besoknya bang Putra dan tim kita jadi tersangka (kasus pengeroyokan)," ucap Septia Siregar dikutip Tribunnews.com, Senin (16/7/2022).

"Tapi alhamdulillah HAKI kita keluar. Karena Ps Store Glow itu tidak sama dengan merek sana akhirnya Bareskrim menghentikan penyidikan dan sudah SP3," bebernya.

Merasa masalahnya dengan Shandy dan Maharani sudah selesai, Septia tak tahu bahwa produknya kembali dilaporkan, kali ini ke Pengadilan Niaga Meda.

"Sampai sini kami kira udah selesai ternyata belum. Setelah SP3, produksi juga udah berhenti atas permintaan mereka, ternyata pas kita umroh mbak S mengajukan pembatalan merek PS Store Glow kepada kita di Pengadilan Niaga di Medan dengan alasan menyerupai merek mereka," tutur Septia.

Baca juga: Jalani Amanah Putra Siregar, Septia Yetri Terima Penghargaan MURI Sumbangkan 2000 Hewan Kurban 

Berita Rekomendasi

Putusan Pengadilan Niaga Medan pun mengabulkan gugatan Shandy dan Maharani. Merek milik Septia dan suaminya pun dianggap menyerupai merek MS Glow.

"Lalu majelis hakim Medan mengabulkan gugatan mbak S dengan pertimbangan merek PS Store Glow mengerupai merek sana," jelasnya.

"Dan kedua upaya pendaftran PS Store Glow dianggap mendompleng produk sana yang sudah terkenal sedangkan pada kenyataannya siapapun pasti paham banget bahwa merek PS Store Glow beda banget dengan merek mbak S," terang Septia.

Karena berulang kali dilaporkan itulah membuat Septia Siregar merasa perlu melakukan pembelaan diri dengan membuat laporan ke Pengadilan Niaga Surabaya

Bahkan Septia Siregar juga mengeluarkan bukti adanya permintaan uang damai sebesar Rp 60 miliar dari MS Glow saat mengeluarkan somasi.

Septia Siregar Bawa Bukti Permintaan Uang Damai Rp 60 Miliar dari MS Glow

Septia Yetri alias Septia Siregar, istri dari Putra Siregar angkat bicara setelah Majelis Hakim Pangadilan Niaga Surabaya memberikan putusan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas