Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Septia Yetri Bongkar Awal Mula di Somasi MS Glow, Sempat Mediasi 2 Kali hingga Berujung Gugatan 60 M

Septia Yetri Opani bongkar awal perseteruan MS Glow dan PS Glow hingga berujung somasi dan digugat 60 miliar. Sempat mediasi 2 kali dan kini menang.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Septia Yetri Bongkar Awal Mula di Somasi MS Glow, Sempat Mediasi 2 Kali hingga Berujung Gugatan 60 M
Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17
Septia Yetri Opani bongkar awal mula PS Glow disomasi MS Glow hingga digugat 60 miliar. Sebut pernah mediasi dua kali namun gagal dan berujung somasi. Dan kini PS Glow menangkan sengketa merek dagang. 

Hingga akhirnya Putra Siregar dan tim management bertemu Gilang Widya Pramana dengan Shandy Purnamasari.

"Sayangnya 'mediasi 1' belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya."

"Suami saya sampai memohon dan merayu saya sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan," tulis @septiasiregar17.

Septia Yetri Opani unggah somasi yang dilayangkan MS Glow untuk PS Glow
Septia Yetri Opani beberkan awal pihaknya disomasi oleh MS Glow. Sempat mediasi dua kali namun gagal dan dimintai gugatan dengan jumlah fantantis

Mediasi pertama gagal dan lanjut ke mediasi kedua.

"Namun 'Mediasi ke 2' itu pun tidak berhasil," tulis @septiasiregar17.

Meski pihak PS Glow telah menghentikan produksi, menarik barang dan mengganti warna produk, dan bersedia menyerahkan PSTORE Glow ke MS Glow, pihak Putra Siregar merasa keberatan.

Lantaran, MS Glow meminta mengganti kerugian materiil dan immateriil dengan jumlah yang fantantis.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak sanggup memenuhi permintaan 'UANG DAMAI' yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," lanjutnya.

Baca juga: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septia Siregar Bongkar Isi Percakapan dengan Shandy Purnamasari

Tak berselang lama, pihak PS Store dan managemen ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, betapa beruntungnya lantaran merk dagang PS Glow justru dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI.

"Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yg kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI."

"Sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunan merek _S GLOW dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," pungkas @septiasiregar17.

Baca berita terkait Putra Siregar, MS Glow dan PS Glow lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas