Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang ke Lembaga Keuangan, Bimbim Slank Apresiasi PP Ekonomi Kreatif
Bimbim Slank sambut baik penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bimo Setiawan Almachzumi atau Bimbim Slank ikut menanggapi penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Diketahui, melalui PP Ekonomi Kreatif, Presiden Joko Widodo mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Drummer Slank itu menyambut baik dengan adanya penetapan PP tersebut.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Manggung Bareng Slank, Nyanyikan Lagu Balikin
"Mantap, bagus," kata Bimbim Slank saat ditemui di markas Slank, Potlot, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Bimbim menambahkan jika sebuah ide dapat bernilai apabila dijalankan dengan baik.
"Mantap, bagus, ide itu adalah kapital," ujar Bimbim
"Jadi ide bisa menjadikan nilai, bagus," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut seperti dikutip pada, Senin (18/7/2022).
Kekayaan Intelektual tersebut diantaranya yakni kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.
Kemudian, pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut dengan beberapa syarat.