Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Sengketa Merek, Pihak MS Glow Peringatkan Septia Yetri Agar Beri Informasi Lengkap ke Publik

Usai video klarifikasi Septia Yetri soal sengketa merek beredar, Arman Hanish kuasa hukum MS Glow, nilai ucapan pemilik PS Glow tersebut tak komplet.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Soal Sengketa Merek, Pihak MS Glow Peringatkan Septia Yetri Agar Beri Informasi Lengkap ke Publik
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Arman Hanish, kuasa hukum dari MS Glow, saat jumpa pers di J99 Tower Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). 

Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum, lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Septia Yetri Opani bongkar awal mula PS Glow disomasi MS Glow
Septia Yetri Opani bongkar awal mula PS Glow disomasi MS Glow (Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17)

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.

Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat, lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.

Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.

Septia pun akhirnya melakukan klarifikasi melalui video yang diunggah di Instagramnya tersebut.

Baca juga: Klarifikasi Soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Pihak MS Glow Bantah: Adanya Permintaan Ganti Rugi

Dalam unggahan story Instagramnya, Septia juga mengungkap alasan bisa menang melawan MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"

"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"

"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas