Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang, Ifan dan Ade Govinda Senang Karya Musik Sudah Lebih Diapresiasi Lagi
Dua pentolan band Govinda, Ifan dan Ade merespon Peraturan Pemerintah soal karya seni bisa dijadikan jaminan utang.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pentolan band Govinda, Ifan dan Ade merespon Peraturan Pemerintah soal karya seni termasuk lagu dijadikan jaminan utang.
Ifan sebagai vokalis Govinda merasa senang akan kabar lagu dijadikan jaminan utang, karena menurutnya kini profesi seniman termasuk musisi bisa lebih dihargai lagi.
Sebelum lagu dijadikan jaminan utang, pekerjaan sebagai musisi masih kerap dipandang sebelah mata oleh beberapa pihak, kini para musisi sudah bisa lebih bernafas lega.
Baca juga: Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang ke Lembaga Keuangan, Bimbim Slank Apresiasi PP Ekonomi Kreatif
"Ini berita baik buat semua musisi gak cuman kita, hari ini karya kita bisa ternilai untuk perbankan," tutur Ifan Govinda di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
"Kita bersyukur lah yaa. Dulu mungkin musisi gak ada di katalog kerjaan mereka, mudah-mudahan setelah ini karya kami bisa lebih dihargai," bebernya.
Ade yang memiliki banyak karya lagu dan sudah dibawakan deretan musisi ikut merasa senang.
Satu pandangan dengan Ifan, peraturan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo itu bisa membantu para musisi untuk mudah mendapatkan KPR.
Baca juga: Bahas Kekayaan Intelektual hingga Imigrasi, Menkumham Yasonna Ikuti Diskusi Meja Bundar di Swiss
"Sekarang jadi bisa lebih dihargai, mungkin ada kesusahan KPR tapi kita sekarang udah bisalah yaa pakai karya untuk penjamin," ungkap Ade Govinda.
Sekedar informasi, pada 12 Juli 2022 kemarin Presidem Joko Widodo baru saja membuat Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2022 soal kekayaan intelektual yang bisa jadi objek jaminan utang.
Berbagai karya yang masuk ke dalam kekayaan inteletual termasuk film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang di bank.