Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Kekerasan dan Kedepankan Humanisme

Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mal Senayan City, sebuah tempat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Kekerasan dan Kedepankan Humanisme
Kloase Tribunnews.com/ wartakotalive.com/ istimewa
Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani ditangkap polisi dari Polresta Serang Kota sesuai prosedur dan mengedepankan sisi humanis.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam jumpa pers, Kamis (21/7/2022).

"Kami ulangi bahwa penangkapan itu dilakukan secara prosedur tidak ada kekerasan," kata  Kombes Pol Shinto.

Baca juga: Dinilai Tak Kooperatif hingga Dijemput Paksa Polisi, Akankah Nikita Mirzani Ditahan?

Apalagi saat proses penangkapan, Nikita Mirzani sedang bersama anaknya.

"Penyidik mengedepankan humanis, menunjukan identitas penyidik kemudian mengedepankan peran polwan dan kemudian menunjukkan surat perintah tugas surat perintah penangkapan," ujar Kombes Pol Shinto. 

"Kami sampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan secara persuasif. Demikian," pungkasnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Santai Saat Ditangkap Polisi, Tak Terlihat Panik Meski Anaknya Menangis

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Selama penyidikan, Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa atau penangkapan.

Ia ditangkap di Mal Senayan City, sebuah tempat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas