Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Kondisi Anak Nikita Mirzani yang Menangis Saat Ibunya Ditangkap

Nikita Mirzani ditangkap di Mal Senayan City, sebuah pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Ungkap Kondisi Anak Nikita Mirzani yang Menangis Saat Ibunya Ditangkap
tangkap layar
Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Saat Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mal Senayan City, anaknya menangis histeris.

Si anak sempat memegang tangan Nikita Mirzani sebelum dibawa pergi aparat menggunakan mobil Innova hitam menuju Polresta Serang Kota.

Bagaimana nasib anak Nikita Mirzani? 

Baca juga: Nikita Mirzani Santai Saat Ditangkap Polisi, Tak Terlihat Panik Meski Anaknya Menangis

Ternyata anak dan pengasuhnya juga ikut dibawa ke Polresta Serang Kota.

Mereka saat ini berada dalam pendampingan polwan.

"Betul anak dari Nikita Mirzani ada dan ada pendampingan dari Polwan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di depan ruangan Researse Kriminal Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

"Ada pendampingan dari babysitter yang dipekerjakan oleh Nikitab Mirzani alias NM," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Kemungkinan Nikita Mirzani ditahan

Nikita Mirzani ditangkap aparat Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022). Akankah ia ditahan?

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022). (Istimewa)

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022). 

Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani

Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan. 

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas