Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
Kebetulan, Ramdan Alamsyah berada di lokasi Nikita Mirzani ditangkap polisi. Tepatnya di sebuah pusat belanja di Jakarta.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ramdan Alamsyah membeberkan kronologi penangkapan Nikita Mirzani di Senayan City.
Kebetulan, Ramdan berada di sana. Ia kemudian berinisiatif mengambil video yang akhirnya viral di media soial.
Ramdan mengaku saat mengambil gambar itu dirinya sedang menunggu valey dan melihat ada keramaian, Nikita Mirzani masuk di dalamnya.
"Gue sebenarnya lagi di Senayan City, lagi nunggu valey parking, terus selesai Nikita kenapa rame-rame," ujar Ramdan Alamsyah dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).
"Ada yang bilang, bang nikita ditangkep tuh bang, yaudah gue videoin tapi bener saya liat prosesnya," bebernya.
Baca juga: Anaknya Pegang Tangan Nikita Mirzani Saat Ditangkap Polisi di Pusat Belanja, Tangisnya Pecah
Setelah itu ia menghubungi Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Nikita Mirzani bahwa kliennya diamankan
"Gue videoin gue telpon bang fahmi bachmid, pengacara Nikita tuh, bang fahmi klien ente ditangkep tuh," lanjutnya.
![Instagram @ramdanalamsyah.id](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nikita-mirzani-dijemput-paksa-polisi-11.jpg)
"Terus 'Dimana ya' katanya, di sini saya bilang, saya kirimin ke dia videonya," ujar Ramdhan.
Nikita Mirzani diduga diamankan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Polisi benarkan Nikita Mirzani ditangkap
Kabar penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Baca juga: Disita Jadi Barang Bukti, Kini Akun Instagram Nikita Mirzani Tak Bisa Diakses
"Betul," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (21/7/2022) sore.
Pihaknya akan menggelar jumpa pers di Polresta Serang Kota setelah Nikita Mirzani tiba di Polres Serang Kota.
Sebelumnya, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Ia ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial karena laporan Dito Mahendra.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Polres Serang Kota Bakal Gelar Jumpa Pers
Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.