Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saksi Meringankan Terdakwa Absen, Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Ditunda

Kuasa hukum terdakwa Riri Khasmita menyebut pihaknya menyiapkan empat saksi meringankan kliennya. Namun, mereka tak bisa hadir.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Saksi Meringankan Terdakwa Absen, Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Ditunda
Tribunnews.com/ Mohammad Alivio
Suasana Ruang Persidangan Kasus Mafia Tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mihammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Namun, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi a De Charge atau meringankan dari terdakwa ditunda.

Sebab, saksi yang meringankan dari terdakwa tidak bisa hadir.

Kuasa hukum terdakwa Riri Khasmita, Syakhruddin, mengaku sebenarnya pihaknya menyiapkan empat saksi.

"Tadinya ada empat saksi, satu saksi enggak bisa dihubungi, ada dua minta waktunya diundur katanya mendadak karena belum dapat izin dari bosnya. Yang satu lagi saksinya takut masuk televisi," kata Syakhruddin kepada majelis hakim di ruang sidang.

Dengan begitu, majelis hakim menunda persidangan menjadi Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kejati DKI: Sindikat Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Berkaitan dengan Kasus Dino Patti Djalal

Berita Rekomendasi

“Hari ini diundur pada Selasa tanggal 26 dengan agenda persidangan dari keterangan dari saksi a De Charge dari terdakwa Farida. Lalu saksi a De Charge dari Riri dan Edrianto," ujar hakim ketua, Dr. Syafrudin Ainor Rafiek.

Selain itu, Nirina Zubir pun tak terlihat di ruang persidangan. Hanya ada kakaknya Nirina yaitu Fadhlan Karim.

Menurut Fadhlan, Nirina tak bisa hadir lantaran ada jadwal pekerjaan. 

Meski begitu, Fadhlan menerangkan akan ada satu anggota keluarganya yang pasti bisa mendampingi persidangan.

"Jadi yang available di hari itu, dia yang akan mengawal persidangan," ucap Fadhlan.

Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini, persidangan kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas