Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Editor: Willem Jonata
zoom-in BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan
Tribnnews.com/ Tribunbanten.com
Kolase Nikita Mirzani dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah jalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditahan.

Polresta Serang Kota pun sudah telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut.

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).

Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.

Shinto juga menyampaikan bahwa penahanan itu akan dilaksanakan sore ini.

Baca juga: 5 FAKTA Nikita Mirzani Ditangkap Paksa di Depan Anak-anaknya, Tidur di Ruang Penyidik Bareng Arkana

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sudah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.


Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Konflik Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas