Ditahan Polisi, Nikita Mirzani Santai, Pengacara Sebut Kasusnya Receh
Artis Nikita Mirzani ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
"Benar (ditahan)," kata Fahmi kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani, menurut Fahmi, terlihat santai ketika mengetahui polisi resmi menahan dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Niki santai aja," tutur Fahmi.
Hal itu lantaran menurut Niki kasusnya ini bukanlah seperti kasus pidana yang melayangkan nyawa orang.
"Karena kasusnya kasus receh, Hanya Pencemaran nama baik, Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong Narkoba, bukan pembunuh berencana," ungkap Fahmi.
"Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," pungkasnya.
Baca juga: Relawan P2TP2A Tiru Ucapan Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Dipenjara
Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022).
Sebelum dilakukan penahanan Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.