Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Ada Bukti Pelanggaran Etika Profesi
Nikita Mirzani meminta kasusnya dihentikan, kuasa hukum sebut ada bukti pelanggaran etika profesi.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani minta kasusnya terkait pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dihentikan.
Diberitakan bahwa Nikita Mirzani membuat pengaduan tertulis pada 22 Juni 2022 lalu di Mabes Polri.
Tak datang sendiri, Nikita Mirzani membuat pengaduan melalui perwakilannya.
Laporan tersebut dibuat lantaran ada beberapa polisi dari Polresta Serang Kota yang mengepung rumah Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/7/2022), kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan perkembangan informasi terkait kasus kliennya.
Baca juga: 12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Prostitusi Online hingga Pencemaran Nama Baik
Fahmi mengatakan bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etika profesi.
"Intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim."
"Ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
"Ini surat dari Kadiv Propam yang ditujukan kepada Niki," terang Fahmi sambil menunjukkan surat.
Pengaduan Niki kala itu pun kini membuahkan hasil.
"Intinya Niki pernah mengadu ke Propam dan Niki sudah diperiksa."
"Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan bukti terjadinya pelanggaran etika profesi," ucapnya.
Niki pun meminta kasusnya untuk dihentikan.
"Oleh karena itu, Nikita minta perkara ini harus dihentikan," ungakpnya.
Di sisi lain, Fahmi menyampaikan bahwa perkara kliennya lebih baik dilimpahkan agar netral.
"Supaya netral, kami minta perkara ini untuk dilimpahkan."
"Tidak ditangani oleh pihak Polres Serang Kota."
"Silakan ditangani oleh Polda Metro supaya lebih netral atau di Bareskrim, atau dihentikan, karena ini ada surat kami terima," jelasnya.
Berdasrakan surat yang ia terima, Fahmi ingin perkara Niki dihentikan atau dilimpahkan.
"Karena berdasarkan surat dari Propam tersebut, kita minta supaya proses ini dihentikan."
"Kalau memang tidak bisa, kita minta diganti."
"Karena para penyidiknya saat ini lagi ada diproses juga di Propam," ujarnya.
Fahmi menegaskan bahwa perkara ini terkait laporan Niki terkait pengepungan polisi di rumahnya.
"(Laporannya) soal apa yang dilakukan oleh penyidik."
"Terkait laporannya Niki, Niki diproses di sini, yang penyidiknya dilaporkan oleh Niki."
"Terkait dengan pengepungan, apa saja yang Niki sudah sampaikan," tutup Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Kasus Nikita Mirzani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.