Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Ada Bukti Pelanggaran Etika Profesi
Nikita Mirzani meminta kasusnya dihentikan, kuasa hukum sebut ada bukti pelanggaran etika profesi.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani minta kasusnya terkait pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dihentikan.
Diberitakan bahwa Nikita Mirzani membuat pengaduan tertulis pada 22 Juni 2022 lalu di Mabes Polri.
Tak datang sendiri, Nikita Mirzani membuat pengaduan melalui perwakilannya.
Laporan tersebut dibuat lantaran ada beberapa polisi dari Polresta Serang Kota yang mengepung rumah Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/7/2022), kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan perkembangan informasi terkait kasus kliennya.
Baca juga: 12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Prostitusi Online hingga Pencemaran Nama Baik
Fahmi mengatakan bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etika profesi.
"Intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim."
"Ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
"Ini surat dari Kadiv Propam yang ditujukan kepada Niki," terang Fahmi sambil menunjukkan surat.
Pengaduan Niki kala itu pun kini membuahkan hasil.
"Intinya Niki pernah mengadu ke Propam dan Niki sudah diperiksa."
"Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan bukti terjadinya pelanggaran etika profesi," ucapnya.
Niki pun meminta kasusnya untuk dihentikan.
"Oleh karena itu, Nikita minta perkara ini harus dihentikan," ungakpnya.