Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Otto Hasibuan: Advokat Wajib Patuh Kode Etik, Pembekuan Dua Pengacara Kontroversial Jadi Peringatan

Otto Hasibuan, meminta kepada advokat agar membekali diri dengan kode etik advokat. Hal itu disampaikan menyoroti kasus Razman Nasution dan Oiwobo.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Otto Hasibuan: Advokat Wajib Patuh Kode Etik, Pembekuan Dua Pengacara Kontroversial Jadi Peringatan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KETUA UMUM PERADI - Otto Hasibuan, meminta kepada advokat agar membekali diri dengan kode etik advokat. Pernyataan itu disampaikan pada saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta, Sabtu, (15/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, meminta kepada advokat agar membekali diri dengan kode etik advokat. 

Menurut dia, organisasi advokat di bawah kepemimpinannya itu 

menitikberatkan pada kode etik advokat Indonesia.

Sebagai seorang advokat, kata dia, tidak hanya membekali dan meningkatkan keahlian di bidang hukum.

“Makanya di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA], Peradi, kita selalu bilang pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan pada saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta, Sabtu, (15/2/2025).

Baca juga: Farhat Abbas Menilai MA Tak Perlu Maafkan Razman Nasution setelah Sumpah Advokat yang Dibekukan

Kata dia, betapapun hebatnya seorang advokat, itu berpotensi menelantarkan kliennya kalau tidak memegang teguh kode etik. 

Berita Rekomendasi

“Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, itu semuanya persoalan kode etik,” ujarnya.

Otto mengingatkan ‎advokat Peradi jangan sampai melanggar kode etik advokat dan kehormatan profesi advokat karena ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapapun yang melanggar.

“Advokat itu adalah profesi yang nobel, yang officium nobile. Advokat itu adalah primus inter pares, the best among the best, maka dia harus menjaga kehormatan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, drama di PN Jakut itu merupakan buah dari single bar rasa multibar. 

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar atau wadah tunggal kewenangan organisasi advokat (OA).

“Kita ini single bar tapi praktiknya masih banyak yang multi bar, tapi kita tidak akan menyerah. Apapun kita berjuang. Karena apa? Karena single bar itu adalah is the best,” tandasnya. 

Saat dikonfirmasi bagaimana tanggapan soal pembekuan BAS kedua orang advokat di atas, ‎Otto menyampaikan, pihaknya tidak mengomentari karena mereka bukan anggota Peradi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas