Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Surat Penahanan Resmi Keluar, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
zoom-in Surat Penahanan Resmi Keluar, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Tribnnews.com/ Tribunbanten.com
Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto (kanan) - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kepolisian Serang kota, Jumat (22/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Polresta Serang Kota akhirnya mengeluarkan surat penahanan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani resmi dibui setelah surat penahanan dirinya atas laporan kasus Dito Mahendra dirilis.

Akan tetapi, Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Surat penahanan yang dikeluarkan Polresta Serang Kota terhadap Nikita Mirzani, setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam.

"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita," jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari TribunBanten.com, Jumat (22/7/2022).

Walaupun surat penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, ia akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," beber Kabid Humas Polda Banten.

BERITA REKOMENDASI

Pihak dari Nikita Mirzani akan melakukan konferensi pers malam ini.

Baca juga: Kondisi Anak Nikita Mirzani setelah Ibunya Dijemput Paksa, Menangis Tak Mau Pisah

"Press conference dilaksanakan malam ini, pukul 19.00 Wib di Polresta Serang Kota, bersama Kabidhumas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," ucap Shinto Silitonga.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Nikita terancam empat tahun penjara.

Seperti yang diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Lantaran kasus pencemaran nama baik.


Laporan tersebut telah teregristasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

(Tribunnews.com/Dicha Devega) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas