Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Konsultan HAKI : Aneh, Mendaftarkan yang Bukan Miliknya

Konsultan HAKI, Henky Solihin merasa aneh Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
zoom-in Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Konsultan HAKI : Aneh, Mendaftarkan yang Bukan Miliknya
Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube KH Infotainment dan Instagram @baimwong
Konsultan HAKI, Henky Solihin (kiri) dan Baim Wong (kanan) - Konsultan HAKI, Henky Solihin membeberkan prosedur pendaftaran merek terkait Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI. 

TRIBUNNEWS.COM - Konsultan HAKI, Henky Solihin membeberkan prosedur pendaftaran merek.

Hal ini berkaitan dengan Baim Wong yang tengah menjadi sorotan usai mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Henky Solihin sebelumnya mengatakan bahwa pendaftaran merek dapat dilakukan oleh siapapun.

Dalam kasus Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week itu, Henky menilai bahwa tindakan suami Paula Verhoeven tersebut aneh.

Hal ini lantaran Baim mendaftarkan hak yang bukan miliknya.

"Kan aneh, masa kita mendaftarkan satu hak yang bukan (punya) kita," sambungnya.

Henky pun mengatakan bahwa merek tersebut dapat dicabut.

BERITA TERKAIT

"Langkah sebaiknya, kita merasa salah, merek itu bisa dicabut."

"Namun, prinsip pendaftaran merek itu siapa dulu mendaftarkan, maka dialah pemiliknya," tutup Henky Solihin.

Namun, tak semua merek yang didaftarkan akan diterima.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (25/7/2022), Henky Solihin membeberkan prosedur pendaftaran merek.

Baca juga: Konsultan HAKI Soroti Baim Wong yang Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI: Kurang Etis

Prosedur pendaftaran tersebut ternyata melalui proses yang tak singkat.

"Setelah merek itu selesai didaftarkan, maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan formalitas."

"Setelah tahapan formalitas itu selesai, maka akan masuk kepada tahapan pengumuman selama dua bulan."

"Tahapan pengumuman ini adalah hak publik," ungkap Henky.

Saat tahap pengumuman tersebut, siapapun dapat mengajukan keberatan dengan kelengkapan surat-surat.

"Artinya selama masa pengumuman, siapapun dapat mengajukan keberatan."

"Tentu dengan melengkapi surat permohonan dan bukti-bukti hukum yang ada," bebernya.

Kemudian, proses selanjutnya adalah pemeriksaan substantif.

"Setelah selesai tahapan pengumuman, maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan substantif selama 150 hari."

"Tahapan ini akan dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksaan merek," tuturnya.

Baim Wong daftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke PDKI (kiri) Paula Verhoeven dan Bonge jajal panggung CFW (kanan)
Baim Wong daftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke PDKI (kiri) Paula Verhoeven dan Bonge jajal panggung CFW (kanan) (Kolase Tribunnews: SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ, Instagram @paulaverhoeven)

Tahap ini berpedoman pada pasal tentang merek.

Tahap ini menjadi penentu apakah merek tersebut akan diterima atau ditolak.

"Berpedoman pada pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis."

"Tahapan ini yang menentukan apakah merek ini bisa diterima atau akan ditolak pendaftarannya," jelasnya.

Terdapat banyak faktor yang menentukan apakah merek tersebut diterima atau ditolak.

"Banyak faktor-faktor merek itu tidak bisa diterima akan ditolak pendaftarannya."

"Jika merek tersebut bertentangan dengan ketertiban umum misalnya."

"Atau norma-norma tertentu atau merek tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, tentu akan ditolak," imbuhnya.

Setelah merek tersebut diterima, pemohon akan mendapat hak eksklusif dari negara.

"Merek itu kalau sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya, maka dia akan mendapat hak eksklusif yang diberikan oleh negara."

"Seperti hak kepemilikan merek diperoleh setelah merek itu terdaftar, diatur di pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek."

"Hak-hak merek itu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut atau melarang orang lain menggunakannya," ujar Henky.

Konsultan HAKI, Henky Solihin menyoroti Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.
Konsultan HAKI, Henky Solihin menyoroti Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI. (Tangkapan layar YouTube KH Infotainment)

Selain itu, terdapat sanksi dan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 2 miliar jika ada yang melanggar.

"Bahkan di dalam aturan merek itu, ada aturan sanksi pidana."

"Katakanlah barang siapa menggunakan merek di pasal 100, sama pada keseluruhannya, itu diancam dengan lima tahun dan denda dua miliar," terangnya.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Baim Wong dan Citayam Fashion Week

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas