Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Baim Wong Trending, Videonya Bareng Paula Banjir Hujatan

Perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke PDKI, kini warganet sindir hingga beri hujatan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Miftah
zoom-in Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Baim Wong Trending, Videonya Bareng Paula Banjir Hujatan
Kolase Tribunnews: pdki-indonesia.dgip.go.id, tangkapan layar YouTube Baim Paula
Baim dan Kiano ke CFW (kiri) tangkapan layar pendaftaran merek CFW oleh perusahaan Baim (kanan) - Baim Wong daftarkan merek Citayam Fashion Week ke PDKI 

"Created by the poor,stolen by the rich," tulis akun @hashira.meme.

"Created by the poor stolen by the rich - Citayam Fashion Week," tulis akun @ferdyrito.

"Ampun si paling citayem fashion week," tulis akun @frikyawsem__.

"Wah yang punya Citayem Pesyen Wiik nih," tulis akun @davyshanab.

"Citayem fashion week: created by the poor, stolen by the rich. Harusnya bantu mereka daftar kak, bukan malah make perusahaan sendiri buat daftar. Kalo gini enak sendiri, mereka dapet gak seberapa ," tulis akun @sabilandini.

"Halo om, enak kah ngeklaim Citayam Fashion Week?," tulis akun @vrohonid.

Baca juga: Merek Citayam Fashion Week Didaftarkan Perusahaan Baim Wong ke Dirjen HAKI

Baru Didaftarkan, Hasil Diumumkan 2 Bulan

Berita Rekomendasi

Perusahaan Baim Wong baru mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke PDKI.

Sementara DJKI Kemenkumham masih melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam 15 hari.

Namun apabilan syaratnya lengkap hasil bakal diumumkan dalam dua bulan ke depan.

Kendati ada pihak yang keberatan, Kemenkumham bakal melakukan pemeriksaan substantif dalam 150 hari kerja.

Baca juga: Beri Rp 500 Juta, Paula Verhoeven dan Baim Wong Ajak Bonge Bikin Citayam Fashion Week Makin Viral

Jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

Masih melansir Kompas.com, merek yang didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun.

Terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.

Pun jangka waktu perlindungan juga dapat diperpanjang.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas