Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Guru Ngaji Cabuli Murid di Toilet Dipergoki Sang Istri, Mulanya Curiga Langgar Ramai Tanpa Pengajar

Guru ngaji di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bernisial MA (53) yang cabuli muridnya sudah diamankan polisi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Guru Ngaji Cabuli Murid di Toilet Dipergoki Sang Istri, Mulanya Curiga Langgar Ramai Tanpa Pengajar
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru ngaji di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bernisial MA (53) cabuli murid di toilet. Sang istri memergoki aksi bejatnya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pelaku sudah diamankan pada Jumat (22/7/2022) lalu.

Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut terungkap setelah istri pelaku pergi melihat suasana langgar.

Ia curiga langgar ramai tapi tak ada seorang pun yang mengajar.

oknum guru 095090
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa saat bertanya pada pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai guru ngaji, Selasa (26/7/2022).

“Istri pelaku melihat langgar ramai, namun Ustaznya tidak ada. Setelah menyelidiki hal tersebut, ia menemukan pelaku di kamar mandi dengan salah satu muridnya,” jelas Kombes Pol Budi Santosa.

Kasus itu kemudian dilaporkan pada 20 Juli 2022.

Oknum guru ngaji tersebut melakukan perbuatan kejinya mulai dari April 2022 hingga Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Terdapat 3 korban yang pertama Mawar (10) kelas 4 Sekolah Dasar (SD), Melati (11) kelas 5, dan Anggrek (11) kelas 5.

Baca juga: Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Bocah Berusia 11 Tahun, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat

“Pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban yang pertama sebanyak 3 kali. Sedangkan korban kedua dan korban ketiga sebanyak masing-masing 1 kali,” jelas Kombes Pol Budi.

Saat melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka MA berpesan pada korbannya untuk tidak memberi tahukan pada siapapun.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

 Kemudian para korban diberikan imbalan uang, mulai dari Rp 24 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Dari perbuatan ini, petugas telah memeriksa pelaku, istri pelaku, serta para korban yang didampingi orang tuanya masing-masing,” ungkapnya.

Kombes Pol Budi menjelaskan, para korban tidak sempat disetubuhi oleh pelaku. Korban hanya diminta pelaku mengelus kemaluannya.

“Modus pelaku yakni pada saat belajar mengaji, korban dipanggil ke kamar mandi. Setelah itu pelaku melakukan tipu muslihat menyampaikan tolong bantu bapak,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas