Bebas, Andrie Bayuadjie Bakal Tampil Bareng Yovi Widianto di Konser 36 Tahun Kahitna
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie telah kembali ke industri musik Tanah Air usai terjerat kasus narkotika.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
"Kalau buat saya, Kahitna manifestasi. Impian saya waktu kecil saya udah mau jadi mususi. Tapi saya pernah mau jadi profesor tapi saya jadinya ya musisi," ujar Andrie Bayuadjie saat ditemui di FX Sudirman, Rabu (27/7/2022).
"Kahitna selalu jadi elemen yang selalu ada di waktu umur saya 19 tahun. Ya Kahitna selalu ada. Ya gitu pokoknya," sambungnya lagi.
Baca juga: PROFIL Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna yang Ditangkap karena Narkoba, Miliki 45 Butir Obat Penenang
Yovie Widianto pentolan Kahitna mengungkapkan tak pernah meninggalkan satu sama lain.
Begitupun kehadiran kembali Andrie Bayuadjie ke Kahitna yang sangat ditunggu-tunggu olehnya.
Kendati begitu, Yovie menegaskan bahwa apa yang dilakukan rekannya itu memang salah.
"Tentu kita bahagia Andrie bisa kembali lagi dan bisa berkumpul lagi. Untuk kami kekurangan lebihan teman-teman jadi sebuah bagian," tutur Yovie Widianto.
Baca juga: Berawal dari Resep Dokter, Andrie Bayuadjie Kahitna Akhirnya Nekat Beli Psikotropika via Online
"Saya tahu ada kesalahan ini, oh okay, makanya nggak boleh beli obat tanpa surat dokter. Semua pasti pernah ada masalah. Sebagai keluarga, kita melihat Andrie kembali ya bahagia banget," jelas Yovie Widianto.
Diketahui jika Kahitna akan melaksanakan konser sebagai perayaan 36 tahun berkarya di industri musik Tanah Air.
Konser Yovie Widianto cs itu akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2022 di JIExpo Convention Center and Theatre, Jakarta Pusat.
Rencananya konsep berbeda akan disajikan oleh Kahitna.
Jejak Kasus Narkoba Andrie Kahitna
Andrie Bayuajie ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022)
Andrie Bayuajie ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis Benzodiazepine.
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.