Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Nindy Ayunda Nilai Kasus Kliennya Terlalu Dibesar-besarkan: Memunculkan Kekeruhan

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan menilai proses kasus kliennya menjadi semakin lama hingga dibesar-besarkan.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pengacara Nindy Ayunda Nilai Kasus Kliennya Terlalu Dibesar-besarkan: Memunculkan Kekeruhan
Kolase Tribunnews / Instagram @nindyayunda
Menurut kuasa hukum Nindy Ayunda, proses kasus kliennya menjadi semakin lama hingga dibesar-besarkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan menilai proses kasus kliennya menjadi semakin lama.

Selain itu, kasus Nindy Ayunda pun terkesan dibesar-besarkan.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/7/2022), Johnson Panjaitan buka suara terkait laporan kasus kliennya, Nindy Ayunda.

"Laporannya itu mengenai ancaman kemerdekaan atau penculikan dan dilakukan bersama-sama."

"Awalnya laporan ini dilaporkan di Polsek Duren Sawit."

"Kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan," terang Johnson.

Baca juga: Nindy Ayunda Mangkir, Humas Polres Metro Jakarta Selatan Beberkan Penyebab Tak Dapat Jemput Paksa

Menurut Johnson, hal tersebut menyebabkan kliennya menjadi semakin lama untuk diproses.

Berita Rekomendasi

"Itu yang prosesnya kenapa ini jadi berlama-lama," tuturnya.

Johnson juga mengaku terus mempelajari kasus kliennya.

"Tentu sebagai penerima kuasa saya intensif berkomunikasi dan mempelajari bagaimana ini kasusnya," tuturnya.

Johnson membeberkan penilaiannya terkait kasus Nindy ini.

"Karena ternyata fakta-fakta dan informasi yang kami terima dari Nindy ini bukan hanya sekedar kasus soal penculikan atau perampasan kemerdekaan."

"Tapi ada dimensi-dimensi lain yang proses polisi ini di-framing di media sosial dan lain sebagainya."

"Sehingga terlihat kasus ini jadi sepertinya tidak murni hukum," bebernya.

Di sisi lain, Johnson menilai bahwa kasus Nindy terkesan dibesar-besarkan.

"Ada soal-soal lain yang ikut nimbrung atau ditimpakan dalam proses hukum kasusnya Nindy ini."

"Itu pemberitaan-pemberitaan, seolah-olah di-framing untuk menekan dan membesar-besarkan persoalan ini."

"Padahal kan kita harus mengembalikan persoalan ini ke persoalan hukum, prosedurnya bagaimana," ucapnya.

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan menilai proses kasus kliennya menjadi semakin lama. Selain itu, kasus Nindy Ayunda pun terkesan dibesar-besarkan.
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan menilai proses kasus kliennya menjadi semakin lama. Selain itu, kasus Nindy Ayunda pun terkesan dibesar-besarkan. (Instagram @nindyayunda)

Ia ingin kasus ini segera mendapat kebenaran dan keadilan.

Namun, kini justru terdapat pemberitaan yang membuat keadaaan menjadi keruh.

"Supaya kita mendapatkan kebenaran dan keadilan, bukannya malah jadinya membangun pemberitaan-pemberitaan atau medsos-medsos."

"Yang justru memunculkan kekeruhan, bukan malah menjernihkan duduk persoalannya," jelas Johnson.

"Katanya sudah sampai penyidikan, tapi Nindy baru dipanggil hanya sebagai saksi oleh Polres Jakarta Selatan."

"Cuman pemberitaannya udah dikaitkan kemana-mana, saya sebagai kuasa hukum hanya ingin mendudukkan masalahnya semestinya," imbuhnya.

Johnson pun ingin agar kasus ini tidak ditumpangtindih dengan hal-hal lainnya.

"Jangan ditumpang-tumpangi dengan agenda-agenda yang lain."

"Jangan dibesar-besarkan kasus-kasus yang lain sehingga merugikan martabat dan profesi dari klien saya," ujarnya.

Di samping itu, ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan penyidik.

"Saya sudah berkomunikasi dengan penyidiknya dan direspons secara baik."

"Tentu kami akan bekerja sama, saya juga tidak akan menghalang-halangi kerja polisi karena itu kan berdasarkan hukum," tutup Johnson Panjaitan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Nindy Ayunda

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas