Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

3 Kali Mangkir, Nindy Ayunda Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Tanpa Dijemput Paksa

Nindy Ayunda penuhi panggilan pihak kepolisian setelah tiga kali mangkir. AKP Nurma Dewi ucapkan terima kasih telah dadir tanpa jemput paksa.

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 3 Kali Mangkir, Nindy Ayunda Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Tanpa Dijemput Paksa
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Nindy Ayunda (kiri) dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi (kanan).| AKP Nurma Dewi ucapkan terima kasih pada Nindy Ayunda telah penuhi panggilan pihak kepolisian tanpa jemput paksa. 

"Kejelasan apa saja yang bisa diberikan oleh saudarai N ke kita.

"Baik itu kejadian atau cerita suatu perkara yamh kita butuhkan."

"Untuk pendalaman suatu kasus, untuk diperjelas," ucap AKP Nurma Dewi.

Kompolnas singgung Pasal 112 KUHAP

Diberitakan wartakotalive.com sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi pernyataan dari juru bicara Polres Metropolitan Jakarta Selatan.

Menyebut bahwa Nindy Ayunda tidak bisa dijemput paksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan dengan alasan statusnya masih sebagai saksi.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik kepolisian harus berpedoman pada KUHAP serta aturan-aturan kepolisian, termasuk SOP kepolisian.

Berita Rekomendasi

Poengky Indarti menjelaskan, pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.

"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," jelas Poengky Indarti.

Ia mewanti-wanti Polres Jaksel untuk bersikal profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Apalagi kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda ini mendapat perhatian dari publik.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)(wartakotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas