Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan: Mereka Bukan Orang Jahat

Respons Kuasa Hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat terkait tuntutan 10 bulan penjara yang diterima kliennya. Ia sempat emosi dan kecewa.

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan: Mereka Bukan Orang Jahat
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).| Respons Kuasa Hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat terkait tuntutan 10 bulan penjara yang diterima kliennya. Ia sempat emosi dan kecewa. 

"Anak-anak ini (mereka) bukan orang jahat."

"Anak-anak ini adalah orang yang tumbuh tanpa kasih sayang orang tua, namun berhasil mandiri," jelas Nur Wafiq Warodat.

Nur Wafiq Warodat juga menyampaikan kalau Putra Siregar lebih membutuhkan bimbingan bukan ancaman yang represif.

"Mereka sebenarnya adalah membutuhkan uluran tangan, mereka membutuhkan bimbingan."

"Bukan kekerasan, bukan ancaman represif semacam ini," ucap Nur Wafiq Warodat.

Nur Wafiq Warodat menjadi saksi bagaimana kebaikan Putra Siregar kepada masyarakat.

"Putra Siregar, kita semua tahu kontribusi beliau di masyrakat seperti apa."

Berita Rekomendasi

"Kekayaan dia sama seklai tidak sebanding dengan jumlah uang yang ia sumbangkan kepada masyarakat."

"Saya mengkonfirmasi soal itu dan saya sebagai saksinya," tegas Nur Wafiq Warodat.

Melihat begitu besar kontribusi Putra Siregar kepada masyarakat, Nur Wafiq Warodat berharap dapat menjadi pertimbangan hakim.

Diketahui Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 Ayat (1) jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sehingga pada kenyataannya hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim."

"Bagaimana orang yang dalam usahanya mengedepankan prinsip kemanusiaan bagi masyarakat."

"Dianggap menyerang masyarakat berdasarkan tuntutan pasal 170 KUHP," terang Nur Wafiq Warodat.

"Pasal 170 itu tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan kepada terdakwa," pungkas Nur Wafiq Warodat.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas