Tiga Kali Sandang Status Janda, Dewi Perssik: Aku Enggak Bisa Ubah Takdir Allah
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik, Senin (1/8/2022).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Dewi Perssik untuk kali ketiga menyandang status janda.
Sebab, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya terhadap sang biduan, Senin (1/8/2022).
Bagi Dewi Perssik, perceraiannya dengan Angga Wijaya adalah takdir yang tak bisa diubah.
"Jadi janda kan aku nggak bisa mengubah takdir dari Allah," ujar Dewi Perssik melalui video call dari ponsel Sandy Arifin, kuasa hukumnya, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, Dewi Perssik dan Angga Wijaya Resmi Bercerai, Sang Biduan Akan Tetap Jaga Silaturahmi
Sebagai manusia, Dewi Perssikk hanya bisa menikmati dan menjadi orang yang lebih baik.
"Kalau misalkan diuji, ya namanya manusia ya, aku harus menerima ujian itu dengan lapang dada," lanjut Dewi Perssik.
Perceraian Dewi Perssik dan Angga Wijaya sudah disahkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Mereka resmi bercerai setelah menjalani proses selama kurang lebih satu setengah bulan.
Angga Wijaya melayangkan gugatan cerai terhadap Dewi Perssik pada 20 Juni 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tak diketahui alasan pasti mengapa Angga Wijaya melayangkan permohonan cerai terhadap Dewi Perssik.
Baca juga: Keluarga Bantah Angga Wijaya Tak Beri Nafkah Pada Dewi Perssik
Meski demikian, kuasa hukum Angga Wijaya menyebut kliennya melayangkan gugatan cerai terhadap Dewi Perssik lantaran tak lagi adanya kecocokan.
Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 2017 silam dan belum dikaruniai buah hati.
Pernikahan mereka kandas setelah lima tahun 5 tahun menjalani biduk rumah tangga.
Ini merupakan perceraian ketiga bagi Dewi Perssik.