Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Kali Sandang Status Janda, Dewi Perssik: Aku Enggak Bisa Ubah Takdir Allah

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik, Senin (1/8/2022).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tiga Kali Sandang Status Janda, Dewi Perssik: Aku Enggak Bisa Ubah Takdir Allah
Kolase Tribunnews/ Instagram @anggawijaya88
Dewi Perssik dan sang suami, Angga Wijaya 

Sebelumnya, pernikahannya dengan Saipul Jamil dan Aldi Taher juga berakhir dengan perceraian.

Tak menuntut harta gono gini

Instagram Angga Wijaya
Instagram Angga Wijaya (Instagram Angga Wijaya)

Penyanyi dangdut Dewi Perssik tidak menuntut harta gana-gini atau pun nafkah dari Angga Wijaya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dewi Perssik, Emi Wiranto, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.

Dalam kasus perceraian, Dewi Perssik berhak mendapatkan nafkah Iddah dan Mut'ah. Namun, sang pedangdut tidak meminta itu.

"Tidak ada (minta harta gana-gini), (nafkah) tidak ada, (nafkah iddah) juga tidak, pisah baik-baik," ujar Emi Wiranto, Senin (1/8/2022).

Kini, Dewi Perssik dan Angga Wijaya sudah resmi mengakhiri rumah tangga mereka dan bukan lagi pasangan suami istri.

Baca juga: Perceraian Akan Diputus Hari Ini, Dewi Perssik dan Angga Wijaya Kompak Tak Akan Hadir

Berita Rekomendasi

Namun, masih ada ikrar pembacaan talak cerai yang nantinya bakal disampaikan Angga Wijaya dalam agenda berikutnya.

"Sudah resmi bercerai. Tetapi masih ada agenda ikrarnya (pembacaan talak dari Angga Wijaya)," ucap Emi Wiranto.

Soal pemulangan barang, kata Emi, dia belum mengetahui lebih lanjut.

"Belum dibicarakan semoga enggak ada yang dicuranginlah kalau dicurangi urusannya lain lagi," ujar Emi Wiranto.

Kuasa hukum Dewi Perssik yang lain, Sandy Arifin, masih mencoba agar kliennya dan Angga Wijaya bisa menjalin silahturhami dengan baik meski keduanya telah resmi bercerai.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas