Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Jerinx SID Resmi Bebas Dari Lapas Kerobokan Hari Ini

Drummer band SID, Jerinx hari ini resmi bebas usai menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Jerinx SID Resmi Bebas Dari Lapas Kerobokan Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. Drummer band SID, Jerinx hari ini resmi bebas usai menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman..TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Jerinx, lanjut Nora, sudah menyesali perbuatannya. 

Drummer band Superman Is Dead itu berjanji kepada Nora tak lagi berurusan dengan masalah hukum.

"Dia minta maaf, sudah bikin salah dan janji sudah tak akan mengulangi lagi," ucap Nora.

"Dan setelah itu aku minta dia fokus untuk istri dan keluarga," ujarnya.

Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Rencana Program Bayi Tabung usai Jerinx SID Bebas dari Penjara

Nora sudah berencana untuk menjalani program bayi tabung setelah Jerinx nanti bebas dari Lapas Kerobokan Bali.

Hal itu sudah sejak lama direncanakan Nora dan Jerinx sebelum tersandung masalah dengan Adam Deni.

Jerinx SID Bebas Usai Jalani Dua Pertiga Jalani Vonis

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya , Sugeng Teguh Santoso menyebutkan tanggal bebas Jerinx.

"Iya (Jerinx) bulan ini, tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh saat dihubungi awak, Senin (11/7/2022).

Sugeng pun menjelaskan masa tahanan yang telah dijalani kliennya itu di Lapas Kerobokan Kuta Utara, Bali.

"Dia kan ditahan kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi 2/3 dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," ungkap Sugeng.

Jerinx pun menurut Sugeng tidak terlalu terbebani selama menjalani masa tahanan di Bali. Sebab semua hobinya yakni bermain musik dapat tersalurkan dengan baik.

Jejak Kasus Jerinx VS Adam Deni

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas