FAKTA Bebasnya Jerinx SID Hari Ini, Nora Alexandra Jadi Penjamin hingga Akan Gelar Syukuran di Bali
Berikut fakta-fakta bebasnya Jerinx SID dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada hari ini Selasa (2/8/2022), yang telah dirangkum Tribunnews.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Drummber band rock Superman is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada hari ini Selasa (2/8/2022).
Diketahui, Jerinx ditahan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan pada pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Atas perbuatannya Jerinx pun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan dan dibebaskan pada hari ini.
Kabar bebasnya Jerinx ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Gendo Suardana.
"Hari ini bebas, saya baru sampai lapas," kata Gendo Suardana, Selasa (2/8/2022).
Berikut fakta-fakta bebasnya Jerinx SID yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Baca juga: Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin
1. Dijemput Nora Alexandra
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx SID bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022 hari ini. Eskpresi bahagia ditunjukkan sang musisi.
Jerinx SID bebas disambut ang istri, Nora Alexandra serta pengacara I Wayan Suardana (Gendo) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Bali.
Saat Jerinx SID bebas, musisi asal Bali yang bernama asli I Gede Ari Astin ini mengenakan kemeja merah kotak-kotak dengan gaya rambut klimis andalannya.
Terlihat ekspresi bahagia saat Jerinx SID bebas.
Jerinx SID mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukungnya selama menjalani masa hukuman.
Baca juga: Jerinx SID Bebas Usai Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan
“Untuk yang pertama, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Yasonna (Menteri Hukum dan HAM RI), lalu kepada Dirjen Pemasyarakatan, dan juga untuk Kakanwil Kemenkumham Bali.”
“Tidak ketinggalan juga untuk kedua orang tua saya di Legian dan di Ubud, tentu saja buat Gendo Law Office, dan juga untuk Bapak Sugeng Teguh Santoso dan timnya yang ada di Jakarta yang sudah membantu saya dalam kasus ini.