Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penampilan Baru Doni Salmanan saat Sidang Perdana, Ubah Gaya Rambut Jadi Plontos

Doni Salmanan telah menjalani sidang perdana pada Kamis (4/8/2022). Doni Salmanan tampil berbeda saat sidang. Rambut Doni Salmanan menjadi plontos.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Penampilan Baru Doni Salmanan saat Sidang Perdana, Ubah Gaya Rambut Jadi Plontos
Tribun Jabar/Lutfi AM
Doni Salmanan kini kepalanya plontos. Ia menjalani sidang dakwaan kasus Quotex secara daring. 

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Kejati Jabar menerima penyerahan tahap kedua perkara dengan tersangka Doni Salmanan beserta barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Dari Kejati Jabar perkaranya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kini, Doni Salmanan telah mengubah gaya rambutnya menjadi plontos saat sidang perdana. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Doni Salmanan Bakal Diadili 17 Jaksa Gabungan dari Kejari dan Kejagung, Sidang Digelar di Bandung

Dari kasus ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita lainnya terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/Pra) (TribunJabar/ Lutfi Ahmad Mauludin/Nazmi Abdurrahman)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas