Usai Bebas, Jerinx SID Ingin Fokus Program Anak dan Main Band
Jerinx SID sudah menyiapkan langkah usai bebas dari penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID sudah menyiapkan langkah usai bebas dari penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Pemilik nama lengkap I Gede Aryastina itu saat ini ingin lebih fokus membangun rumah tangga bersama sang istri, Nora Alexandra.
Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.
Baca juga: Pamer Foto Berduaan dengan Jerinx, Nora Alexandra Malah Dinyinyiri Netizen
"Dia bilang mau fokus program bayi, mau hooneymoon. Cuma saya enggak tahu detailnya kapan," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana lewat sambungan telepon, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Jerinx kini akan fokus untuk kembali bermusik bersama Superman Is Dead (SID) dan kembali membangkitkan bisnisnya yang telah lama terbengkalai.
"Dia pastinya akan fokus di karya bareng SID dan Mami Nora," ujar Gendo.
"Kemudian juga pastinya menjaga keharmonisan rumah tangga dan ingin punya anak, jadi itu aja prioritasnya, karir, bisnis, karya," sambungnya.
Baca juga: Jerinx Bebas, SID: Tiga Perompak Senja Kembali Utuh
Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx telah bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022 dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Kebebasan Jerinx menyusul permohonan cuti bersyarat yang dikabulkan.
Untuk diketahui jika Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx SID Resmi Bebas Dari Lapas Kerobokan Hari Ini
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Nora Alexandra Sebut Akan Fokus Program Bayi Tabung Usai Jerinx Bebas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.