Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Medina Zein Hadiri Sidang dengan 2 Perkara Beda, Uci Flowdea dan Marissya Icha Jadi Saksi

Uci Flowdea dan Marissya Icha menghadiri persidangan Medina Zein sebagai saksi, Senin (8/8/2022). Kronolgi laporan dugaan kasus dari keduanya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Izmi Ulirrosifa
zoom-in Medina Zein Hadiri Sidang dengan 2 Perkara Beda, Uci Flowdea dan Marissya Icha Jadi Saksi
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Uci Flowdea, Ahmad Ramzy dan Marissya Icha (kiri ke kanan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). 

Diwartakan Tribunnews.com, persoalan Medina Zein dengan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.

Sebelum Medina Zein mendapatkan dugaan pengancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepadanya.

Somasi berisi agar Medina Zein segera mengembalikan uang Uci Flowdea dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Kronologi kasus yang dilaporkan Marissya Icha

Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus pencemaran nama naik.

Rekomendasi Untuk Anda

Marissya Icha melaporkan Medina Zein karena menyebutnya ani-ani dan germo.

Penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan Medina Zein sebagai tersangka.

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2022.

Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Fauzi Nur Alamsyah)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas