Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Medina Zein Ungkap Kondisi Kesehatannya Jelang Jalani 2 Sidang Kasus Pidana

Medina Zein tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Medina Zein Ungkap Kondisi Kesehatannya Jelang Jalani 2 Sidang Kasus Pidana
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Jalani sidang kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik, Senin (8/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMedina Zein tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.

Selebgram tersebut hadir sekitar pukul 12.33 WIB diantar pihak berwajib dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri berwarna merah.

Tak banyak bicara, Medina mengungkapkan kondisi kesehatannya jelang sidang.

Baca juga: Marissya Icha Tak Simpan Dendam, Hanya Ingin Berikan Efek Jera ke Medina Zein 

Diketahui jika Medina sempat menjalani pengobatan ketika berada di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Sehat alhamdulillah. Semoga sidangnya lancar," kaga Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, istri dari Lukman Azhari itu siap menjalani dua sidangnya hari ini terkait dugaan pencemaran nama baik terlapor Marissya Icha dan pengancaman oleh Uci Flowdea.

Berita Rekomendasi

"(Jalani dua sidang) Iya," ujar Medina.

Medina pun siap apabila dipertemukan oleh Marissya Icha dan Uci Flowdea salam sidang.

Baca juga: Marissya Icha Akui Kasihan Lihat Medina Zein Ditahan Pakai Baju Oranye: Dia Pasti Ada Baiknya

Diketahui sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.

Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kolase Instagram/Medina Zein/Marissya Icha
Kolase Instagram/Medina Zein/Marissya Icha (Kolase Instagram/Medina Zein/Marissya Icha)

Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Persoalan Medina Zein dan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.

Sedangkan Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Uci Flowdea Akui Tak Bisa Maafkan Medina Zein: Saya Permasalahkan tentang Harga Diri

Marissya Icha melaporkan Medina Zein karena menyebutnya ani-ani dan germo.

Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Medina ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha pada 7 Juli 2022.

Medina Zein (kiri) dan Uci Flowdea (kanan) - Uci Flowdea menilai Medina Zein pantas berada di dalam penjara.
Medina Zein (kiri) dan Uci Flowdea (kanan) - Uci Flowdea menilai Medina Zein pantas berada di dalam penjara. (YouTube Cumi Cumi/Tangkapan Layar)

Penetapan tersangka kepada Medina telah dilakukan dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan. Hingga akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan Medina sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas